AKBP Mat Sanusi Dicobot dari Jabatan Gadik SPN Polda Jambi
Jambi, Mediator
AKBP Mat Sanusi disidangkan kemarin, Rabu, (14/01/2025) bertempat di SPN (Sekolah Pendidikan Negara), Ruang Aula Cendikia, setelah menjalani perjalanan panjang terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP Mat Sanusi berkenaan rangkap jabatan dirinya sebagai anggota Polri aktif dan merangkap sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Sidang dipimpin langsung oleh Kombespol Dilli Yanto Kepala SPN Polda Jambi. Sidang dimulai dari pukul,11.00 Wib hingga pukul,15.00 Wib, dalam persidangan yang cukup alot, terduga pelangar AKBP Mat Sanusi sempat diingatkan Hakim agar pertanyaan kepada saksi tidak keluar dari Pokok Perkara Persidangan.
Desri, saksi dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Jambi mengatakan dalam persidangan, bahwa AKBP Mat Sanusi sah secara hukum melanggar dalam pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi, dimana terkait persetujuan, izin dari Kapolri belum ada ,” paparnya, namun yang bersangkutan sudah bersurat kepada Kapolri.
Saksi Pelapor, Alion, saat di tanya Ketua Persidangan yang melatarbelakangi ia melaporkan AKBP Mat Sanusi, dikatakan nya bahwa ini merupakan wujud cinta nya terhadap institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan cinta saya terhadap institusi kepolisian ini, dalam keadaan menipisnya kepercayaan publik terhadap Polri saat ini, banyak perkara, laporan masyarakat di Polda Jambi yang bertahun-tahun belum tuntas alasannya kekurangan sumber daya manusia,kami minta anggota Polri fokus terhadap pekerjaan yang di embannya, saya pastikan kalau ada Anggota Polri yang merangkap Jabatan tidak akan maksimal, dan hal ini juga bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian No.2 Tahun 2002. Apalagi dalam pencalonan nya sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi, tidak mendapatkan restu dari pimpinannya”, papar Alion
Ditambahkannya ini bukan sekedar pembangkangan terhadap Undang-undang Kepolisian, tapi dilihat dari segi aspek etika ini kurang elok ,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kombespol Dilli Yanto seusai sidang saat dikonfirmasi mengatakan, bersyukur persidangan berjalan lancar dan hasil putusan sidang AKBP Mat Sanusi hari ini sudah diputuskan, ia di copot dari jabatannya sebagai Gadik SPN Polda Jambi dan diberikan teguran tertulis “, ucapnya. (*)
