Gudang BBM Ilegal di Jambi : Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Warga
Kota Jambi, Mediator
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, telah memicu kekhawatiran serius warga sekitar. Lokasi gudang yang berada di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, membuat warga khawatir akan potensi bahaya kebakaran susulan.
Warga sekitar mengaku telah melaporkan kondisi ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), namun belum ada tindakan nyata. Salah satu warga menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, bahwa keberadaan gudang BBM ilegal ini merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Wandi menegaskan bahwa kegelisahan warga seharusnya menjadi perhatian khusus bagi APH. Aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. (ion)
