Desak Penetapan Tersangka Baru, Pengurus Koperasi Fajar Pagi Laporkan Oknum Kades dan “Ketua” ke Polda Jambi
Jambi, Mediator
Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung resmi mendatangi Polda Jambi, Rabu (29/7/2026). Mereka mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap 2 orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen sawit seluas 754 hektare di Desa Betung, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Surat resmi tersebut diantar langsung oleh Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam. Ia didampingi pelapor Anda Pratama, perwakilan pemilik lahan, serta tim kuasa hukum dari LBH Mike Siregar & Rekan.
12 Orang Sudah Jadi Tersangka, 2 Nama Lain Didesak Segera Diproses
Dalam kasus ini, Polda Jambi sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Namun Zainul menyebut ada 2 nama penting yang belum tersentuh hukum.
Keduanya adalah seorang berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi, dan R yang merupakan Kepala Desa Betung.
“Kami mengapresiasi Polda Jambi yang sudah menetapkan 12 tersangka. Tapi hari ini kami secara resmi meminta agar Saudara M dan Kades Betung segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zainul kepada awak media usai melapor.
Dasarnya, kata Zainul, pengakuan salah satu dari 12 tersangka melalui media sosial. Dalam pengakuannya, keberadaan mereka di lahan kebun koperasi disebut diprakarsai oleh M dan Kades R.
Luas Lahan Diduga Dikuasai Secara Ilegal
Anda Pratama menjelaskan, objek sengketa adalah kebun sawit milik anggota koperasi dengan total luas sekitar 754 hektare.
Dari data yang mereka himpun, sekitar 163 hektare diduga dipanen oleh M. Sementara sisanya diduga dipanen oleh 12 tersangka yang sudah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan didalami penyidik. Tujuannya agar persoalan ini terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik lahan,” ujar Anda Pratama.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan
Tim kuasa hukum dari LBH Mike Siregar & Rekan yang mendampingi pelapor berharap Polda Jambi menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami minta penegakan hukum dilakukan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda Jambi. Pihak yang disebut dalam laporan, termasuk M dan Kades R, belum memberikan keterangan resmi.
Polda Jambi juga belum menanggapi desakan penetapan tersangka baru tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ion)
