DAERAHHUKRIM

Polda Jambi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Dua Tersangka Diamankan

Jambi, Mediator

Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangkap dua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare.

Polda Jambi saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan karhutla yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *