Ramadhan, Jam Kerja Dikurangi, Pelayanan Dioptimalkan
Ma.Tebo, Mediator
Selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tebo dipersingkat dari 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja pegawai pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“SE ini mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara yang dipersingkat dari hari biasanya dari 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekannya atau berkurang 5 jam dari hari biasanya,” ujar Bupati Tebo, Dr H Sukandar, S.Kom, MSi.
Ia menjelaskan, Senin – Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.10-12.30 WIB atau 20 menit istirahat. Sedangkan Jumat masuk seperti biasa kerja pukul 08.00-11.30 WIB.
Meskipun demikian, Sukandar menegaskan, tidak ada pengurangan layanan masyarakat yang diberikan ASN selama menjalani ibadah puasa Ramadhan
“Pelayanan terhadap masyarakat akan tetap dilayani hingga Jumat. Meskipun tengah melaksanakan ibadah puasa, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh kurang sebagaimana biasanya. Terutama untuk ASN layanan publik, dengan pengurangan ini pelayanan harus tetap maksimal,” pungkasnya. (bas)
