DAERAHHUKRIM

Terkait THR, Dodi : Baru Satu Karyawan yang Melapor

Jambi, Mediator

Dodi Haryanto Parmin, Kepala UPTD Wilayah (1) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi,mengungkapkan, sampai hari ini, Selasa (26/04/2022) hanya ada satu pengaduan yang masuk ke posko pengaduan, dari karyawan yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H.

“Sudah ada satu kasus pengaduan dari karyawan di perusahaan yang ada di Kota Jambi, terkait THR ini. Setelah di mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan, Alhamdulillah perusahaan akan memenuhi kewajibannya paling lama H- 7 sudah dibayarkan THRnya,” katanya.

Dodi mengatakan, pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan melalu Nomor M/1/HK.04/IV/2022 serta himbauan dari Disnakertrans Provinsi Jambi, mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada setiap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan prusaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pegawas ketenanga kerjaan, dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan denda dan sangsi adminrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *