DAERAHEKONOMIHUKRIM

Warga Parit Gompong “Dibohongi” Kontraktor

• Janji Ganti Rugi Akhir Maret 2022, Tak Kunjung Dibayar

Kuala Tungkal, Mediator

Warga Sungai Nibung Parit Gompong, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terdampak pembangunan jembatan , mengeluhkan ganti rugi yang dijanjikan pihak rekanan (Kontaktor) akan direalisasikan untuk dibayar kan paling lambat 21 Maret 2022, hingga kini tak kunjung dibayar. Warga pun merasa dibohongi oleh pihak kontraktor pelaksana, PT. Jambi Energi Cemerlang.

Sejumlah rumah masyarakat sekitar yang terdampak dan mengalami kerusakan atas proyek milyaran rupiah tersebut juga merasa kesal akibat di-PHP pihak rekanan kemudian memasang plang merek didepan rumah nya bertuliskan” Rumah Warga Rusak Belum Ada Ganti Ruginya, Kami Merasa dibohongi Kontraktor Riyan”.

Menurut masyarakat setempat, pihak kontraktor telah menjanjikan untuk menganti rugi kepada masyarakat yang rumahnya terdampak kerusakan atas pembangunan jembatan tersebut. Namun kenyataannya sampai saat ini belum juga terealisasi.

” Kami merasa di bohongi oleh kontraktornya. Makanya masyarakat disini memasang plang merek minta ganti rugi,” kata warga sekitar.

Ia menyebutkan, ganti rugi ini sebelumnya telah dibuat berita acara melalui rapat yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2022 lalu, yang mana dihadiri oleh kepala balai pelaksanaan jalan Nasional Jambi, satker PJN wilayah I provinsi Jambi(Satker P2JN), PPK 1.3 provinsi Jambi, PUPR Tanjabbar, lurah, tokoh masyarakat, direktur PT .Jambi Energy Cemerlang, Konsultan perencanaan dan konsultan Pengawas serta diketahui oleh wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

” Sesuai kesepakatan hasil rapat dalam surat berita acara, jika ganti rugi kerusakan terhadap bangunan masyarakat ini dampak dari pemancangan dan akan dilakukan setelah pemancangan kedua, sisi arah kanan dari arah Jambi,” ungkapnya.

Namun, kata dia setelah pemancangan telah dilakukan. Sampai saat ini Janji yang disepakati pun belum juga ada kejelasan dan titik terangnya.

” Kompensasinya usaha yang telah disepakati antara masyarakat dan pihak kontraktor akan direalisasikan untuk dibayar kan paling lambat tanggal 21 Maret 2022. Kenyataannya sampai detik ini kontraktornya belum menepati janji sesuai kesepakatan,” sebutnya.

Ia berharap rekanan maupun kontraktornya bisa menepati janji mereka untuk segera mengganti kerugian yang dialami masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan dampak dari pembangunan proyek jembatan ini.

” Kontraktornya sampai saat ini tidak menampakan lagi batang hidungnya, kita minta ganti rugi ya. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, jangan hanya membohongi kita,” cetusnya.

Untuk mengingatkan kembali, dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Jembatan yang berada di Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Senin (14/03/2022) lalu, Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH menegaskan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Parit Gompong terutama yang disekitar pembangunan jembatan.

Saat itu, Rapat tersebut juga dihadiri langsung Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi Azwar Edie, PPK 1.3 provinsi Jambi Ferry Hizkia, PT. Jambi Energi Cemerlang Gusrian Wirianto, PT. Eskapindo Marta Jo. PT Eikelia Komaruddin, Plt. Kadis PUPR Apridasman, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung beserta Masyarakat setempat.

Wabup mengatakan, Pemkab yang saat ini menjadi menjadi fasilitator dalam menyampaikan keluhan masyarakat akibat pembangunan jembatan, sangat mendukung masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pembangunan jembatan Sungai Nibung.

Berdasarkan hasil rapat dan dialog dengan masyarakat dan penyedia jasa, beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya Turap lebih tinggi 32 cm dari rencana akan segara diturunkan oleh pihak Kontraktor dan akan dibongkar paling lambat tanggal 30 Maret 2022.

Selain itu, juga disepakati terkait ganti rugi bangunan akibat dampak pemancangan, akan dilakukan setelah pemancangan ke dua (sisi sebelah kanan dari arah jambi) dan kompensasi usaha yang disepekati oleh masyarakat dan pihak kontraktor akan segera di inventarisir oleh pihak Kontraktor dan akan direalisasikan (dibayar) paling lambat tanggal 21 Maret 2022.

Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen PT. Jambi Energi Cemerlang belum berhasil dikonfirmasi terkait keluhan dari warga Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdampak pembangunan jembatan yang ada di desa mereka.

(adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *