DAERAHPOLITIK

DPD Partai Golkar Tanjabbar Ajukan PAW

• Pasca Kadernya di Vonis Bersalah Mencuri TBS Perusahaan

KualaTungkal, Mediator

Langkah anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat utusan dari Partai Golkar ini terhenti, pasca ditolaknya permohonan kasasinya atas kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik perusahaan Makin Group di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain acaman hukuman penjara, BA pun terancam di Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Terkait kadernya yang dipastikan di vonis bersalah, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jahfar saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, kasus Budi Azwar saat ini sudah inkrah hal itu berdasarkan berita yang diterima dari mahkamah agung.

” Yang pasti PAW nya secepatnya akan kita proses. Karena kan kasusnya dinyatakan sudah Inkrah,” ujar Jahfar.

Untuk prosesnya sendiri kata Jahfar, nantinya akan disampaikan proses PAW nya dan diajukan kepada ketua DPRD Tanjung Jabung Barat maupun ke kepala daerah (Bupati).

” Prosesnya juga diteruskan kepada Bupati untuk segera diminta kepada gubernur untuk pemberhentian tetap dan mengangkat di nomor urut berikutnya,” ungkapnya.

Ia selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ingin secepatnya kasus kadernya ini segera di PAW.

” Saya ketua partai saat ini maunya secepat cepatnya, kita tunggu saja prosesnya, untuk nama PAW yang menggantikan Budi Azwar itu ada Pak Ishak,” pungkasnya. (adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *