DAERAHKESEHATAN

Al Haris : Hewan Ternak Wajib Dilengkapi SKKH

Jambi, Mediator

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, S.Sos, MH menegaskan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Provinsi Jambi wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut dia, aturan itu tidak hanya berlaku bagi hewan ternak yang berasal dari luar Provinsi Jambi seperti dari Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya, tetapi juga hewan ternak yang berasal dari kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Jambi.

Al Haris menginstruksikan seluruh Dinas Peternakan kabupaten dan kota di daerah itu mendata hewan ternak yang ada di setiap daerah untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena di wilayah Jambi sudah terdapat hewan ternak yang terindikasi PMK, di antaranya hewan ternak yang terdapat di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi.

“Setiap hewan ternak yang hendak disembelih harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan,” kata Al Haris, Jumat (3/6/2022).

Pengetatan lalu lintas hewan ternak tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menghentikan penyebaran PMK pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Al Haris meminta dukungan dari masyarakat untuk menjaga hewan ternak tetap dalam kondisi sehat. Masyarakat yang mendapati hewan ternak dengan gejala menyerupai PMK agar segera melapor ke dinas peternakan daerah setempat agar dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. (edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *